#1:OJK Cabut Izin Usaha 4 BPR Selama Februari 2024, Ini Daftarnya
Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2024 telah mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pencabutan tersebut merupakan komitmen OJK untuk memperkuat BPR melalui konsolidasi dan penyesuaian regulasi, serta pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, merinci empat BRI itu diantaranya PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH.
Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, pada Februari 2024 OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).
Lebih lanjut, ke depannya, OJK akan menutup sisa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah sekaligus membuat roadmap BPR yang komprehensif.
"Peta jalan yang kita buat untuk BPR itu memang akan dibuat sekomprehensif mungkin, yang akan mengatur banyak hal yang terkait dengan manajemen risiko, organisasi, GCG, SDM akan kita buat sekomprehensif mungkin. Kenapa? memang sekarang itu ada beberapa BPR yang harus ditutup karena persoalan mendasar," jelasnya.
Dian menjelaskan, OJK akan terlebih dahulu menyelesaikan BPR yang bermasalah, kemudian setelah itu tampilan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan berubah.
Perubahan itu yakni mendorong BPR bisa masuk ke pasar modal, lalu sistem pembayaran BPR standarnya akan diperbaiki, dan untuk aturannya nanti akan disusun lebih detail lagi, tujuannya untuk mencegah BPR lainnya bangkrut.
Home » web iklan gratis » OJK Cabut Izin Usaha 4 BPR Selama Februari 2024, Ini Daftarnya
Tuesday, March 19, 2024
OJK Cabut Izin Usaha 4 BPR Selama Februari 2024, Ini Daftarnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment