#1:Top 3: Ternyata, Ini Alasan Sebenarnya Ada Pajak Rokok Elektrik
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Dengan terbitnya aturan ini, maka rokok elektrik resmi ditarik pajak mulai 1 Januari 2024.
Artikel mengenai alasan pemerintah menarik pajak rokok elektrik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 4 Januari 2024:
1. Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Alasan Pungut Pajak Rokok Elektrik
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, mengungkapkan alasan Pemerintah menerapkan pajak rokok elektrik guna memberikan keadilan kepada pelaku industri.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerapkan pengenaan pajak rokok terhadap rokok konvensional dan sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Oleh karena itu, karena perkembangan rokok elektrik sangat pesat maka Pemerintah akhirnya menerapkan pajak pada rokok jenis ini.
Home » pasang iklan baris gratis tanpa registrasi » Top 3: Ternyata, Ini Alasan Sebenarnya Ada Pajak Rokok Elektrik
Monday, January 15, 2024
Top 3: Ternyata, Ini Alasan Sebenarnya Ada Pajak Rokok Elektrik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment